Jumat, 22 November 2013

Posted by Unknown On 19.48 No comments
PANDANGAN ISLAM TENTANG BRIDGE
Bridge atau Contract Bridge memakai kartu sebagai sarana utama permainan yang kini semakin mendunia dan menyebar di semua usia maupun strata sosial. 
Sementara itu, ada beberapa atau kebanyakan permainan yang menggunakan jenis kartu yang sama cenderung membawa kesan negatif sebagai alat untuk berjudi. 
Pada dasarnya, judi adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum negara Indonesia dan agama (khususnya Islam). Dalam ranah hukum negara, judi atau perjuadian adalah suatu bentuk kriminalitas yang bersumber dari dua hal: niat dan kesempatan. Artinya, permainan kartu jenis apapun jika diawali dengan niat untuk berjudi, maka hal itu termasuk tindak kriminalitas dan hukumnya haram. Apalagi jika ada kesempatan atau peluang untuk melakukannya. Karena berjudi dapat dilakukan dengan sarana apapun, bukan hanya dengan media kartu.

Permainan bridge adalah satu cabang olahraga otak seperti halnya catur (schaack/chess). Sportivitas (jujur dan saling menghargai) adalah asas utama. Bridge membuktikan kejujuran dalam bentuk transparansi informasi kartu masing-masing pemain yang terekam dalam catatan penawaran ( bidding sheet ). Setiap informasi yang belum diketahui secara jelas akan dipertanyakan oleh pemain lawan dengan cara baku yang disebut dengan istilah alert !!! Dalam menjawab alert, pemain harus memberi informasi yang jelas, singkat dan padat. Bagi pemain yang harus menjawab alert itu dengan cara yang tidak benar (menyesatkan) maka pasangan pemain tersebut akan dikenai penalty (denda) berupa pengurangan nilai atau pembatalan hasil permainan.
Keterbukaan adalah asas dalam permainan bridge. Buktinya, pemain yang menjadi pasangan pemenang kontrak atau disebut dummy, harus membuka seluruh kartu yang dipegang di atas meja pertandingan dan harus dapat dilihat oleh semua pemain serta pengawas pertandingan. Karena itu, olahraga bridge sangat meminimalkan, bahkan menutup peluang untuk bertindak curang. Dengan kata lain, bridge telah memaksimalkan upaya untuk menggagalkan kesempatan berjudi!!!
Menurut islam, hukum bridge adalah MUBAH / boleh sepanjang tidak melupakan sholat. 
Sumber :  http://gabmenkbm.blogspot.com/2012/07/pandangan-islam-tentang-dan-manfaat.html

0 komentar:

Posting Komentar