PANDANGAN ISLAM TENTANG BRIDGE
Bridge
atau Contract Bridge memakai kartu sebagai sarana utama permainan yang
kini semakin mendunia dan menyebar di semua usia maupun strata sosial.
Sementara
itu, ada beberapa atau kebanyakan permainan yang menggunakan jenis
kartu yang sama cenderung membawa kesan negatif sebagai alat untuk
berjudi.
Pada
dasarnya, judi adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum negara
Indonesia dan agama (khususnya Islam). Dalam ranah hukum negara, judi
atau perjuadian adalah suatu bentuk kriminalitas yang bersumber dari dua
hal: niat dan kesempatan. Artinya, permainan kartu jenis apapun jika
diawali dengan niat untuk berjudi, maka hal itu termasuk tindak
kriminalitas dan hukumnya haram. Apalagi jika ada kesempatan atau
peluang untuk melakukannya. Karena berjudi dapat dilakukan dengan sarana
apapun, bukan hanya dengan media kartu.
Permainan
bridge adalah satu cabang olahraga otak seperti halnya catur
(schaack/chess). Sportivitas (jujur dan saling menghargai) adalah asas
utama. Bridge membuktikan kejujuran dalam bentuk transparansi informasi
kartu masing-masing pemain yang terekam dalam catatan penawaran ( bidding sheet
). Setiap informasi yang belum diketahui secara jelas akan
dipertanyakan oleh pemain lawan dengan cara baku yang disebut dengan
istilah alert !!! Dalam menjawab alert, pemain harus
memberi informasi yang jelas, singkat dan padat. Bagi pemain yang harus
menjawab alert itu dengan cara yang tidak benar (menyesatkan) maka
pasangan pemain tersebut akan dikenai penalty (denda) berupa pengurangan nilai atau pembatalan hasil permainan.
Keterbukaan adalah asas dalam permainan bridge. Buktinya, pemain yang menjadi pasangan pemenang kontrak atau disebut dummy, harus
membuka seluruh kartu yang dipegang di atas meja pertandingan dan harus
dapat dilihat oleh semua pemain serta pengawas pertandingan. Karena
itu, olahraga bridge sangat meminimalkan, bahkan menutup peluang untuk
bertindak curang. Dengan kata lain, bridge telah memaksimalkan upaya
untuk menggagalkan kesempatan berjudi!!!
Menurut islam, hukum bridge adalah MUBAH / boleh sepanjang tidak melupakan sholat.
Sumber : http://gabmenkbm.blogspot.com/2012/07/pandangan-islam-tentang-dan-manfaat.html
0 komentar:
Posting Komentar